Haji dan UmrahNews

102 Jamaah Haji Wafat, Ditjen PHU Gelar Rekonsiliasi Asuransi Jamaah

Garuda Indonesia dan Saudia Airlines juga telah melaksanakan pemulangan Jamaah haji sakit pasca operasional serta memberikan asuransi ekstra cover kepada jamaah haji yang meninggal saat berada di dalam pesawat sebesar Rp125.000.000,- per orang.

Umrah News – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama menggelar Rekonsiliasi Data Penerbangan dan Asuransi Jamaah Haji Reguler yang wafat pada saat operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M.

Rekonsiliasi berlangsung pada 14-16 September 2022 di Hotel Grand Zuri Yogyakarta dan dihadiri oleh perwakilan PT Asuransi Takaful Keluarga.

Selain itu, Kementerian Agama juga turut mengundang Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines.

Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, mengatakan rekonsiliasi ini dalam rangka pelaksanaan kontrak asuransi jiwa jamaah haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M antara Kementerian Agama dengan PT Asuransi Takaful Keluarga, Garuda Indonesia serta Saudia Arabia Airlines.

“Kami telah melakukan rekonsiliasi jamaah wafat yang berhak memperoleh asuransi kesehatan jiwa,” kata Saiful di Yogyakarta. Kamis (15/9).

Ia berharap, lewat rekonsiliasi ini, penyelesaian pembayaran asuransi jamaah haji wafat harus selesai, karena penyelenggaraan haji kedepan harus sudah mulai segera dipersiapkan.

“Kita ingin penyelesaian pembayaran asuransi jamaah haji wafat ini segera clear, setelah itu kita menatap kedepan karena haji akan terus bergulir,” ujar Saiful.

Google News
1 2Laman berikutnya

Umrah News

Berita Seputar Haji & Umrah Paling Aktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya