Haji dan UmrahNews

44 Persen Calon Jamaah Umrah Penuhi Syarat Usia

Rancangan Keputusan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi tengah difinalkan. Keputusan Menteri Agama itu akan mengatur persyaratan jemaah umrah dengan memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Satgas Covid-19.

Jakarta, UmrahNews – Pemerintah berencana menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Kebijakan ini kembali diambil setelah sejak 27 Februari, kedatangan jemaah umrah dari luar Saudi ditutup. Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia, 18–50 tahun.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan ada 59.757 jemaah umrah yang sudah mendapatkan nomor registrasi, namun terdampak kebijakan Saudi imbas pandemi covid-19 sehingga tertunda keberangkatannya. Mereka sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 jemaah (4 persen) berusia di bawah 18 tahun. Kemudian, ada 30.828 jemaah (52 persen) berusia di atas 50 tahun.

Baca juga:  Prosedur baru untuk memasuki Rawdah Sharif melalui gerbang otomatis

“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” terang Arfi dalam keterangan pers tertulis, Jumat (30/10/2020)..

Untuk jemaah yang memenuhi kriteria usia tersebut, kata Arfi, sebanyak 21.418 orang sudah mendapatkan nomor porsi. Mereka adalah Jemaah yang sudah membayar.

“Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” lanjutnya.

Baca juga:  AMPHURI Minta KPU Fasilitasi Hak Pilih Jamaah Haji dan Umrah

Arfi mengatakan jemaah yang tertunda keberangkatannya dan memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan untuk berangkat jika Saudi memberi izin kepada Indonesia. Selain usia, ada sejumlah persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan.

Arfi mengatakan rancangan Keputusan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi tengah difinalkan. Keputusan Menteri Agama itu akan mengatur persyaratan jemaah umrah dengan memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Satgas Covid-19.

“Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat keberangkatan, dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir,” ujarnya.

Google News

Berita Lainnya