46 Calon Haji Furoda Dipulangkan dari Saudi
Jakarta, UmrahNews – Sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, Arab Saudi sudah dipulangkan ke Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun, tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau bukan travel yang resmi memberangkatkan jemaah haji khusus.
“Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman kepada media seperti dikutip, Ahad (3/7/2022).
Dia mengimbau seluruh calon jemaah agar memilih perusahaan travel untuk haji khusus resmi atau furoda yang terdaftar di Kementerian Agama.
“Jika ada apa-apa kami tegur. Kami memahami betul pelaksanaan haji setelah 2 tahun tidak ada,” ujarnya.
Dia juga akan menindaklanjuti travel tersebut, sebab merugikan jemaah yang telah membayar mahal untuk bisa berangkat. Informasi yang didapatnya, para jemaah masing-masing membayar sekitar Rp 300 juta sampai Rp 500 juta.
“Kita diskusikan dengan berbagai pihak, ada pengaduan dari jemaah, bayar mahal biar jalan tapi berisiko, status perusahaan akan tindaklanjuti,” katanya.
Ihwal adanya jemaah ilegal ini berawal dari informasi puluhan orang tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, pada Jumat kemarin. Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20 waktu setempat.
Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tak terdeteksi dan tak cocok. Jemaah memang mengantongi visa haji, namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.
Hingga Jumat (1/7/2022) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk.
Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat memastikan 46 jemaah yang diberangkatkan tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa. Selain itu travel yang memberangkatkan mereka tak terdaftar resmi di Kemenag.
“Di regulasi jelas, yang boleh memberangkatkan jemaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad.