AMPHURI Apresiasi Pemerintah dan Siap Serap Tambahan Kuota Haji Khusus
AMPHURI menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah yang telah berhasil mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 8.000 jamaah. Tentunya capaian ini perlu mendapat dukungan dan kesiapan para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk bisa menyerap tambahan kuota tersebut.
Jakarta, UmrahNews –Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur menyampaikan apresiasi atas upaya Pemerintah yang telah berhasil mendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 8.000 jamaah. Capaian ini perlu mendapat dukungan dan kesiapan para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk bisa menyerap tambahan kuota tersebut.
“Alhamdulillah, kami bersyukur dan mengapresiasi upaya Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama Gus Yaqut yang telah berhasil mendapat tambahan kuota haji dari Pemerintah Saudi sebanyak 8.000 jamaah. Dalam hal ini, AMPHURI siap menyerap kuota tambahan tersebut, sesuai aturan yang berlaku,” kata Firman M Nur di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Terkait hal ini, Firman menegaskan bahwa sesuai Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan pada pasal 8 ayat (3), pasal 9, pasal 64 ayat (1) dan (2), dari kuota haji tambahan tersebut, haji khusus mendapat alokasi sebesar 8% (delapan persen). Setidaknya, lanjut Firman, kuota tambahan haji khusus tersebut sebanyak 640 jamaah.
“Karena ini kuota nasional, maka kami para penyelenggara haji khusus, siap menerima tambahan kuota, sebagaimana diatur UU 8 Tahun 2019 sebanyak delapan persen. Di mana tambahan kuota tersebut akan kami gunakan untuk jamaah yang benar-benar siap diberangkatkan,” ujar Firman.
Bagi AMPHURI, kata Firman, penyerapan tambahan kuota ini juga dinilai sebagai bagian dari meningkatkan kepercayaan Saudi kepada Indonesia. Setiap pihak disebut berharap dengan panjangnya antrian kuota di Indonesia, yang mendapai puluhan tahun, maka perlu dicarikan jalan keluar.
Artinya, lanjut Firman, adanya tambahan kuota yang diberikan oleh Saudi merupakan salah satu bentuk solusi untuk mengurangi antrian keberangkatan haji Indonesia. “Saya kira ketika kita bisa memanfaatkan dan memaksimalkan tambahan kuota ini, akan lebih memendek masa antri jamaah, baik haji khusus dan regular,” kata Firman.
Firman menambahkan, dengan adanya tambahan kuota tersebut, PIHK di bawah naungan AMPHURI juga siap memberikan pelayanan kepada calon jamaah haji khusus tambahan ini semaksimal mungkin.
“Apapun kondisinya, AMPHURI siap menyerap kuota tambahan dan memberikan pelayanan kepada calon jamaah haji khusus yang siap berangkat dengan semaksimal mungkin. Karena PIHK itu sifatnya menyelenggarakan sendiri dan punya waktu toleransi persiapan yang lebih pendek dan fleksibel,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, tahun ini, Indonesia kembali mendapat kuota nasional sebanyak 221.000 jamaah haji. Jumlah ini terdiri atas 203.320 kuota jamaah haji reguler dan 17.680 kuota jamaah haji khusus. Dengan adanya tambahan kuota ini, maka total kuota haji yang didapat Indonesia sebanyak 229.000 jamaah.