Haji dan UmrahNews

AMPHURI Menilai BPKH Alami Kendala dalam Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Haji

AMPHURI menilai bahwa saat ini BPKH dalam menjalankan mandat UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengalami sejumlah kendala dan keterbatasan. Karena itu, perlu adanya revisi terbatas atas tersebut dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jakarta, TopBusiness – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur menilai bahwa saat ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengalami sejumlah kendala dan keterbatasan. Di antaranya, selain Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang tidak rasional, selama ini BPKH juga tidak dilibatkan dalam penetapan BPIH.

“Mustinya, dalam pembahasan dan penetapan BPIH, masukan dari BPKH menjadi faktor utama dan pertama,” papar Firman M Nur, saat menjadi narasumber dalam diskusi Pemantauan Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diselenggarakan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Jakarta, Rabu (19/10/2022).

Menurut Firman, dalam UU Nomor 34 Tahun 2014, Pasal 3 disebutkan bahwa tujuan pembentukan BPKH untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam. Selanjutnya di Pasal 24 disebutkan bahwa BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat. BPKH juga memiliki kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan keuangan haji.

Hanya saja, kata Firman, pihaknya menilai saat ini BPKH justru mengalami kendala dan keterbatasan. Salah satunya adalah BPIH yang tidak rasional, padahal sebagaimana tujuan dari pengelolaan keuangan haji oleh BPKH adalah untuk meningkatkan rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH.

Dalam kesempatan itu Firman mengutip temuan lembaga riset Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Peningkatan Kelembagaan BPKH dalam Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Haji yang digelar 15 Desember 2021 lalu yang merilis subsidi yang diberikan kepada jamaah haji lebih dari 50 persen dari total BPIH. Sementara, hasil pengelolaan keuangan haji rata-rata dalam 1 tahun hanya mencapai 7 – 8 persen.

“Implikasinya, terdapat masalah keuangan yang cukup mendasar di mana pemerintah harus menyediakan subsidi yang menambah beban keuangan BPKH,” tegasnya.

Firman menengarai, subsidi menggunakan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disetor oleh jamaah haji tunggu yang mengarah pada skema Ponzi ditambah nilai manfaat yang tidak sebesar nilai subsidi yang diberikan. Bahkan, hal ini bisa membuat BPKH berpotensi seperti First Travel plat merah. “Lalu, How long BPKH can survive?” tandas Firman.

Kendala dan keterbatasan BPKH tidak sebatas itu saja, Firman menilai selama ini dalam pembahasan dan penetapan BPIH hanya dilakukan oleh Menteri, DPR dan Presiden, tanpa melibatkan BPKH. Sejauh ini selain manajer investasi, BPKH hanya diposisikan sebagai juru bayar atau kasir dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Menyikapi kondisi tersebut, lanjut Firman, AMPHURI mengusulkan adanya revisi terbatas dua undang-undang terkait haji. Diantaranya UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Hal ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan dan agar sinkron antara tujuan dengan kewenangan BPKH,” kata Firman.

“Revisi terbatas UU tersebut di antaranya memberikan kewenangan kepada BPKH dalam pembahasan dan penetapan BPIH hingga terwujud BPIH yang rasional,” imbuhnya.

AMPHURI juga mengusulkan adanya pengkajian ulang terkait besaran subsidi jamaah haji reguler. Pasalnya selama ini masih ada disparitas yang cukup jauh antara besaran hasil pengelolaan keuangan haji yang 7-8 persen per tahun dengan subsidi yang diberikan. Jika hal ini terus berlangsung, maka akan mengakibatkan beban BPKH akan semakin berat.

“Maka, besaran subsidi kepada jamaah haji perlu dikaji ulang hingga terwujud BPIH yang rasional dan keberlangsungan BPKH terjaga” ujarnya beralasan.

Di samping itu, AMPHURI juga mengusulkan agar BPKH meningkatkan investasi langsung dan investasi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018, khususnya di bidang yang terkait dengan pelayanan haji dan umrah.

Firman menambahkan, untuk BPKH investasi langsung bisa bekerjasama dengan maskapai penerbangan dalam menyediakan armada penerbangan bagi jamaah Umrah. Dalam investasi ini, lanjut Firman, BPKH dapat bekerja sama dengan asosiasi PIHK dan PPIU.

“Investasi ini cukup prospektif dan menguntungkan, mengingat tingginya permintaan penerbangan Umrah dan masih terbatasnya ketersediaan penerbangan umrah,” kata Firman.

Selain itu, kata Firman, selama ini banyak jamaah haji regular yang bermaksud migrasi (pindah) dari haji regular ke haji khusus, namun terkendala regulasi. Karena itu, AMPHURI juga mengusulkan opsi migrasi layanan dari haji regular ke haji khusus. Langkah ini, menurut Firman bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban BPKH.

“Opsi ini tentu akan mengurangi beban BPKH karena tidak perlu memberikan subsidi bagi jamaah haji yang upgrade layanan.

Tidak lupa, AMPHURI juga menyampaikan usulan tentang peningkatan nilai manfaat haji khusus. Pasalnya, selama ini, sebagaimana diketahui hasil pengelolaan keuangan haji antara 7 – 8 persen per tahun. Namun, nilai manfaat di virtual account jamaah haji khusus hanya 1 persen per tahun.

“Diharapkan BPKH dapat memberikan nilai manfaat yang lebih besar lagi kepada jamaah haji khusus,” kata Firman berharap.

Yang tidak kalah penting untuk dicermati, kata Firman, sampai hari ini AMPHURI melihat layanan proses administrasi pendaftaran maupun keuangan haji masih manual sehingga terkesan tidak efektif dan efisien. Sebagai contoh, pada saat proses pendaftaran maupun pengembalian dana haji jamaah harus mengisi formulir yang harus diantar ke Kanwil Kemenag untuk dapat nomor kemudian ke bank baru diserahkan ke Kemenag.

“Karena itu, AMPHURI mengusulkan adanya upaya untuk mengarah digitalisasi proses administrasi dengan menyesuaikan kondisi kekinian baik di BPKH maupun Kemenag,” tandasnya.

Turut hadir dalam diskusi Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Bungsu A Sumawijaya, Wasekjen Syatiri Rahman, Wakabid Umrah Ahmad Barakwan, Wakabid Hubungan antar Lembaga Dede Muharrom dan tenaga ahli AMPHURI Ali Basuki Rochmad.

Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya