Antrean Haji Semakin Panjang, Kemenag Minta Jamaah Tidak Menarik Biaya Haji
"Ketika kuota tidak normal, 5,5 juta pendaftar dibagi dengan kuota jamaah haji tahun ini 100.051 ribu maka masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun. Hal ini disebabkan adanya pengurangan kuota jamaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal," terang Nur Arifin.
Umrah News – Dibatasinya kuota haji dunia oleh Arab Saudi di masa pandemi membuat antrean haji semakin panjang.
Saat sebelum pandemi, Arab Saudi memberikan kuota haji dunia kurang lebih 2,5 juta dalam setahun dan Indonesia mendapat kuota sebanyak 221 ribu jamaah atau 10 sepuluh persen dari data penduduk.
Sementara itu, kuota haji yang diberikan di masa pandemi hanya 10 ribu jamaah dan diperuntukkan hanya bagi penduduk Arab Saudi.
Kuota haji tersebut naik menjadi 60 ribu pada tahun 2021 dan diperuntukkan bagi penduduk Arab Saudi dan kedutaan atau ekspatriat.
Pada tahun 2022, Arab Saudi membuka kembali pintu bagi jamaah haji dari seluruh dunia dengan kuota sebanyak 1 juta jamaah dan Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 jamaah.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nur Arifin menjelaskan bahwa faktor tersebut mengakibatkan antrean atau masa tunggu haji menjadi panjang.
Hal ini disebabkan lantaran pendaftar haji setiap tahunnya mencapai angka 5,5 juta jamaah. Jika dibagi kuota normal sebanyak 221 ribu maka masa tunggu haji rata-rata 25 tahun secara nasional.
“Ketika kuota tidak normal, 5,5 juta pendaftar dibagi dengan kuota jamaah haji tahun ini 100.051 ribu maka masa tunggu ibadah haji nasional 55 tahun. Hal ini disebabkan adanya pengurangan kuota jamaah haji yang diberangkatkan. Jika kuota normal maka masa tunggu juga akan kembali normal,” terang Nur Arifin saat menjadi pembicara kegiatan Jagong Masalah Umrah dan Haji serta Sapa Jamaah Haji Provinsi Jawa Timur di Pasuruan. Selasa (15/11).
Ia juga meminta kepada jamaah haji untuk tidak menarik biaya hajinya, apalagi ibadah haji merupakan ibadah wajib bagi yang mampu dan termasuk dalam Rukun Islam kelima.
“Karena haji adalah ibadah wajib, kami meminta jamaah jangan tergesa-gesa menarik biaya hajinya,” ujar Nur Arifin.
Hal serupa dikatakan Anggota Komisi VIII DPR RI Annisa Syakur, ia juga berpesan bahwa Kemenag harus meyakinkan dan memberikan pencerahan kepada para jemaah terkait setoran haji.
“Kemenag Kabupaten/Kota harus bisa memberikan pencerahan Kepala jemaah terkait setoran haji,” harapnya.