Arab Saudi Jatuhkan Sanksi 50.000 Riyal Kepada 10 Perusahaan Umrah
Umrah News – Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi memberikan sanksi sebesar 50.000 riyal kepada 10 perusahaan penyelenggara perjalanan umrah.
Menurut Kementerian Saudi, sanksi ini diberikan atas kelalaian dan pelanggaran tugas yang diberikan kepada jamaah umrah, khususnya pelanggaran yang berkaitan dengan layanan perhotelan dan transportasi.
Kementerian Saudi menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi kelalaian yang mempengaruhi layanan para jamaah, dan mengatakan pihaknya akan terus melindungi hak-hak para jamaah dengan terus memantau mereka di semua situs layanan.
Baca juga: Kemenag Tetapkan 2 Maskapai Angkut Jamaah Haji 2022
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas dan layanan yang diberikan kepada jamaah, Kementerian Saudi juga akan mengambil tindakan tegas untuk meminta pertanggungjawaban para pelanggar.
Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi menghimbau kepada seluruh jamaah dari dalam dan luar Kerajaan yang ingin menunaikan ibadah umrah agar perlunya mengurus fasilitas yang dilisensikan oleh otoritas yang berwenang untuk mengatur perjalanan dan untuk memilih fasilitas akomodasi sarana transportasi oleh otoritas terkait untuk mempertahankan hak-hak mereka dan untuk memastikan layanan diberikan kepada mereka.