Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan Akad Nikah di Dua Masjid Suci
Umrah News – Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pengalaman para peziarah dan pengunjung, pemerintah Saudi telah mengizinkan Akad Nikah (Upacara Nikah) di Makkah dan Madinah, yang merupakan dua tempat paling suci umat Islam.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa akad nikah atau pernikahan Islam kini dapat dilakukan di dua tempat tersuci dalam Islam, yaitu Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Para pengamat mengatakan bahwa inisiatif ini merupakan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk memunculkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara-acara semacam itu di tempat-tempat suci.
Seorang mazoun atau pejabat perkawinan Saudi bernama Musaed Al Jabri mengatakan bahwa pelaksanaan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam karena Nabi Muhammad (SAW) diketahui melakukannya untuk seorang sahabat.
Menurut Al Jabri, masyarakat Madinah sudah lazim melakukan akad nikah di Masjid Nabawi.
Dia berkata, “Ini karena beberapa alasan.” Ada tradisi di antara mereka yang mengundang sebagian besar kerabat pasangan. Seringkali, keluarga calon istri tidak mampu menampung semua tamu. “Jadi akad nikahnya dilaksanakan di Masjid Nabawi atau di Masjid Quba yang merupakan masjid pertama yang dibangun dalam Islam,” ujarnya.
“Berkah dan rejeki” diperkirakan datang dari akad nikah yang disahkan di masjid suci, katanya.
Namun masyarakat yang menghadiri acara tersebut harus mengikuti beberapa aturan, katanya dilarang membuat suara keras yang mengganggu jamaah. Al Jabri juga mengatakan, “Penting untuk menghormati tempat suci dan tidak membawa terlalu banyak minuman atau makanan.”