Asosiasi Umrah Apresiasi Pencabutan Moratorium Izin Penyelenggara Umrah
Jakarta, UmrahNews – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mengapresiasi langkah Kementerian Agama mencabut moratorium izin penyelenggara umrah.
Anggota Himpuh yang juga pimpinan Yassinta Travel, Muharom Ahmad menilai, pencabutan moratorium oleh Kemenag sangat baik karena seiring semangat pemerintah mempermudah perizinan untuk mendorong perekonomian juga lebih memudahkan dalam pembinaan dan pengawasan oleh Asosiasi maupun Pemerintah.
“Kita berharap Kemenag setelah mencabut moratorium izin meneruskan kebijakannya dengan kemudahan dalam regulasi teknis.Juga dapat melibatkan Asosiasi Umrah dan Haji. Kunci pengawasan adalah kebersamaan Kemenag dengan Asosiasi dalam pembinaan usaha PPIU dan pengawasannya,” kata Muharom seperti dikutip Jumat (14/2/2020).
Seperti diberitakan, Kemenag mencabut moratorium pemberian izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.
Baca juga Kemenag Cabut Moratorium Izin Penyelenggara Umrah
Sementara itu, pemerhati haji dan umrah Dadi Darmadi menilai Kemenag telah responsif terhadap desakan agar keran izin penyelenggaraan umrah dibuka kembali. “Saya hargai kebijakan ini, mengingat minat jamaah dan kebutuhan penyelenggaraan umrah yang amanah dan bagus terus meningkat,” kata Dadi.
Namun pertanyaannya kemudian adalah apakah Kemenag sudah mendapatkan jawaban dan meyakinkan publik atas persoalan yang dijadikan alasan diberlakukannya moratorium pada 2018 yang lalu? Yaitu adanya pihak-pihak yang memanfaatkan besarnya peluang bisnis umrah dengan melakukan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah.
Dadi mengakui, ide moratorium ini memang kontroversial: ditolak dan dipertanyakan efektifitasnya, khususnya oleh pihak-pihak yang memang berkepentingan dengan umrah sebagai ibadah dan juga bisnis.
“Dalam hal ini, Kemenag seharusnya merespons bahwa moratorium itu bukan untuk menyetop ibadah umrah, tapi membenahi penyelenggaraan umrah yang buruk. Pela-pelan kemudian memperbaiki sistem dan manajemen umrah,” tutur dia.
Dadi juga meminta pemerintah dalam hal ini Kemenag ke depan harus tetap fokus pada aspek pembinaan, pelayanan dan pengawasan di bidang umrah kepada semua stakeholder. Bukan hanya kepada pengusaha travel, asosiasi biro haji dan pendukung umrah semata, tapi untuk para jamaah umrah dan publik itu sendiri.
“Kemenag perlu terus meyakinkan publik bahwa umrah aman dilakukan dan telah membina, mengaudit dan mengawasi kinerja para penyelenggara dengan baik,” kata Dadi.