Denda Bagi Jamaah yang Kedapatan Membawa Uang Lebih Dari 60.000 Riyal
Seperti halnya yang terjadi pada musim haji pada tahun 2016 silam, ada 3 jamaah haji Indonesia yang sempat ditahan karena kedapatan membawa uang senilai Rp 6,2 miliar.
Umrah News – Arab Saudi kembali ingatkan bagi siapapun pelancong yang kedapatan membawa uang lebih dari 60.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan 237 juta rupiah dan tidak melaporkannya akan dikenakan denda.
Advokat khusus dalam kasus keuangan di Arab Saudi, Assem Al-Issa, menyoroti bahwa pelancong akan diberikan denda sebanyak 25% dari jumlah tersebut dan denda 50% diberikan jika kedapatan mengulangi kesalahannya.
“Setiap pelancong, baik warga negara Saudi atau ekspatriat harus melaporkan uang yang dimilikinya, jika lebih dari 60.000 Riyal Saudi,” ungkap Al-Issa dikutip dari Saudi-Expatriates selama wawancaranya dengan saluran Al-Ekhbariya.
Lebih lanjut, Al-Issa juga mengatakan jika sumber uang tidak diketahui, maka pembuktian keabsahan uang harus dilakukan agar orang tersebut tidak termasuk dalam kategori pencucian uang.
Seperti halnya yang terjadi pada musim haji tahun 2016 silam, ada 3 jamaah haji Indonesia yang sempat ditahan karena kedapatan membawa uang senilai Rp 6,2 miliar.