Haji dan UmrahPelayanan Umum

Ditjen PHU Beri Kemudahan Pengelolaan KBIHU Melalui Aplikasi Serambi

"Jika dulu untuk mendapatkan izin baru atau akreditasi, KBIHU harus membawa berkas-berkas, sekarang mereka hanya perlu meng-scan dan meng-input dokumen-dokumen ke dalam aplikasi ini." ujar Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat

Umrah News – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama belum lama ini menerbitkan sebuah aplikasi Serambi atau Sistem Registrasi dan Akreditasi Kelompok Ibadah Haji.

Dalam hal ini, aplikasi Serambi bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebagai salah satu mitra Pemerintah sebagai wadah pembimbingan jamaah haji.

Bersumber pada Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 811/2020 tentang Penetapan Izin Penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji sebagai KBIHU, Ditjen PHU memfasilitasinya dengan aplikasi Serambi.

Menurut Kementerian Agama, KBIHU sendiri memiliki jumlah kelompok sebanyak 1.577 yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Aplikasi Serambi diharapkan mampu menjadi solusi dalam implementasi pengelolaan KBIHU, mulai dari aktivitas pengajuan izin operasional, pengajuan akreditasi serta monitoring pengajuan.

“Jika dulu untuk mendapatkan izin baru atau akreditasi, KBIHU harus membawa berkas-berkas, sekarang mereka hanya perlu meng-scan dan meng-input dokumen-dokumen ke dalam aplikasi ini. Selanjutnya, Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi lapangan, setelah itu dapat diusulkan untuk ditetapkan oleh Ditjen PHU,” ujar Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat saat menghadiri acara Sosialisasi Penerapan Aplikasi Serambi KBIHU di Bogor, Rabu (14/12).

Perlu diketahui, Aplikasi Serambi terbagi ke dalam dua bentuk implementasi, yaitu aplikasi Serambi Mobile dan Serambi Website.

Aplikasi Mobile untuk mengelola penilaian akreditasi KBIHU sedangkan Aplikasi Website digunakan untuk mengelola pengelolaan seluruh aktivitas pengajuan izin, akreditasi dan juga monitoring pengajuan.

Kementerian Agama juga menegaskan bahwa aplikasi Serambi ini akan segara diluncurkan setelah dilakukan sosialisasi penerapan dan evaluasi bersama pihak KBIHU, Kanwil Kemenag, dan Kankemenag Kabupaten/Kota.

Google News

Umrah News

Berita Seputar Haji & Umrah Paling Aktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya