
Fenomena Haji Muda di Embarkasi Jawa Barat
Umrah News – Fenomena haji muda muncul pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022M. Fenomena ini tentunya menjadi hal yang menarik, di tengah panjangnya waktu tunggu pemberangkatan jamaah haji khususnya di Provinsi Jawa Barat yang mencapai 20 tahun.
“Sebagaimana Keputusan Menteri Agama Nomor 430 Tahun 2022 tentang perubahan KMA nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Jamaah Haji Indonesia Tahun 1443H/2022M, Jamaah haji dapat diberangkatkan pada usia maksimal 65 tahun pertanggal 30 Juni 2022 dan minimal 18 Tahun. Untuk jamaah haji yang berangkat pada tahun 2022 ini terdapat 26 jamaah haji yang termuda se-Indonesia, dan di Jawa Barat terdapat 6 jamaah haji usia 18 yang telah diberangkatkan,” Ungkap Sub Koordinator Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat Amri Yusri, yang juga Kepala Bidang Dokumen PPIH Embarkasi Jakarta Bekasi dalam wawancara di Asrama Haji Bekasi, Senin (01/08).
Adapun enam orang jamaah haji asal Jawa Barat yang diberangkatkan pada usia 18 tahun tersebut di antaranya :
- Fakhri Ramadhan Permana, lahir 05 November 2003 tergabung dalam JKS – 013 Asal Kab. Bogor
- Aulia Putri Rahmah, lahir 15 Mei 2004 tergabung dalam JKS – 020 Asal Kota Bogor
- Lepina Lantika Lesmana, lahir 22 Juni 2003 tergabung dalam JKS – 020 Asal Kota Bogor
- Siti Nurhasanah Asep, lahir 01 September 2003 tergabung dalam JKS – 037 Asal Kab Bandung Barat
- Rafa Tasya Azizah, lahir 13 April 2004 tergabung dalam JKS – 040 Asal Kab. Indramayu
- Zahra Nur Fatimah, lahir 30 Januari 2003 tergabung dalam JKS – 010 Asal Kab. Bekasi
Menurut Amri, keenam jamaah tersebut merupakan hasil dari pelimpahan porsi.