Haji dan UmrahManasik

Hati-hati Penipuan Umrah, Begini Cara Cek Legalitas Travel di Kemenag

Berikut merupakan tips cara cek legalitas travel di Kementerian Agama (Kemenag) bagi para calon jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah.

Umrah News – Berikut merupakan cara cek legalitas travel di Kementerian Agama (Kemenag) bagi para calon jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah.

Sebelum memutuskan untuk mendaftar pada suatu agen umrah, ada baiknya calon jamaah mengecek terlebih dahulu legalitas travel tersebut di Kementerian Agama.

Pengecekan ini bertujuan agar para calon jamaah mengetahui apakah travel umrah yang dituju sudah resmi terdaftar di Kementerian Agama atau tidak.

Sampai saat ini, tercatat lebih dari 1.800 biro penyelenggara umrah di Indonesia yang telah terdaftar di Kementerian Agama.

Cara Cek Legalitas Travel di Kementerian Agama

  1. Buka situs resmi simpu.kemenag.go.id.
  2. Pada menu di atas, anda juga bisa menekan menu PPIU dan akan muncul kolom pencarian serta tabel data PPIU yang memiliki izin resmi.
  3. Ketik kata kunci atau nama PT dari biro penyelenggara umrah yang ingin dicari lalu klik tombol Cari PPIU.
  4. Setelah itu, akan muncul data pada tabel, Anda juga bisa melihat detailnya dengan menekan tombol Detail.
  5. Selanjutnya, akan tampil detail informasi dari travel tersebut, seperti nama, status daftar hitam, nomor SK, alamat kantor, hingga akreditasi dari travel tersebut.

Perlu diketahui, pengecekan biro penyelenggara umrah ini juga bisa dilakukan mendetail sesuai domisili masing-masing.

Google News

Umrah News

Berita Seputar Haji & Umrah Paling Aktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya