Izin umrah bisa dibatalkan 6 jam sebelum tanggal yang ditentukan
Umrah News – Wakil Direktur Jenderal Paspor di Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka telah menerima permintaan untuk memperpanjang visa umrah dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk kasus sakit dan Jawazat membuat perpanjangan yang diperlukan untuk mereka.
Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi menegaskan bahwa tidak dimungkinkan seseorang untuk mengubah tanggal izin umrah yang telah dikeluarkan.
Dalam hal ini, Kementerian Haji Saudi menjelaskan bahwa seseorang masih dapat membatalkan izin umrah jika melakukan pembatalan dalam waktu 6 jam sebelum tanggal yang ditentukan dalam izin melalui aplikasi Eatmarna.
Baca juga: 100.051 Jamaah Kuota Haji Indonesia tahun ini
Selain itu, Kementerian Haji Saudi juga mengklarifikasi bahwa orang yang belum divaksinasi Covid-19 diperbolehkan untuk sholat di Dua Masjid Suci dan mengeluarkan izin umrah melalui aplikasi Eatmarna, dengan syarat tidak terinfeksi Covid-19 atau bersentuhan langsung dengan orang yang terinfeksi virus Covid-19.
Sebelumnya, jamaah yang datang dari luar Kerajaan bisa bebas mengunjungi Makkah Al-Mukarramah, Madinah al-Munawwarah dan semua kota Kerajaan selama mereka tinggal.
Sementara itu, Komandan Pasukan Keamanan Umrah di Arab Saudi, Mayor Jenderal Muhammad bin Abdullah Al-Basami meminta semua perusahaan umrah untuk bekerja sama dengan otoritas keamanan dan menginformasikan kepada para jamaah tentang perlunya mematuhi tanggal janji serta mengikuti aturan yang berlaku.