Jamaah Haji Lunas Tunda 2020 Tidak Dikenakan Biaya Tambahan
Umrah News – Komisi VIII DPR RI menilai perlu adanya sosialisasi tentang nilai manfaat yang telah disetorkan para jamaah haji.
Pada dasarnya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini totalnya mencapai Rp 81.747.844,04 per jamaah.
Hal ini karena ada nilai manfaat keuangan haji yang disepakati antara Pemerintah dengan DPR sebesar Rp 41.053.216,24 per jamaah, sehingga biaya yang dibayar langsung rata-rata per jamaah adalah sebesar Rp 39.886.009.
Baca juga: Saudi Tetapkan Batasan Usia Haji 1443 H di Bawah 65 Tahun
“Kami ingin agar Kemenag mengedukasi masyarakat luas bahwa ada nilai manfaat yang cukup besar bagi jamaah sehingga rata-rata tiap jamaah hanya membayar Rp 39.886.009,” ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat mengunjungi Asrama Haji Transit Yogyakarta di Jalan Lingkar Utara, Sinduadi, Mlati, Sleman, Minggu (17/04/2022).
Menurutnya hal ini cukup penting dijelaskan agar jamaah mengetahui dana haji yang telah disetorkan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah.
Lantas bagaimanakah nasib biaya jemaah lunas yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020?
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI telah menyepakati bahwa dengan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), maka tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jamaah tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
“Itu pun bagi jamaah haji lunas tunda tahun 2020, selisih Bipih sekitar Rp 4,6 juta tidak dibebankan kepada jamaah,” ungkap Diah.
“Seperti yang disampaikan Menag Yaqut, penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account,” tuturnya.