Haji dan UmrahNews

Kemenag bersama PPIU Gelar Diskusi Bahas Kebijakan Umrah 1444 H

Beberapa kebijakan yang dimaksud antara lain tidak ada batasan kuota umrah, serta pemegang segala jenis visa dapat melaksanakan ibadah umrah.

Umrah News – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pada FGD ini, Kemenag bersama PPIU membahas beberapa poin terkait Umrah 1444 H, antara lain peran PPIU, vaksin meningitis, dan tiket pesawat.

Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H.

Kebijakan tersebut diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Beberapa kebijakan yang dimaksud antara lain tidak ada batasan kuota umrah, serta pemegang segala jenis visa dapat melaksanakan ibadah umrah.

Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, kini PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

“Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C,” jelas Arifin di Bogor, Rabu (21/9).

Kebijakan tersebut juga perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia.

Hal ini perlu dibahas terkait sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket pesawat.

“Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan,” pesannya.

Google News
1 2Laman berikutnya

Umrah News

Berita Seputar Haji & Umrah Paling Aktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya