Kemenkes Resmi Tidak Mewajibkan Vaksin Meningitis untuk Jamaah Umrah
Umrah News – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi Meningitis bagi jamaah haji dan umrah.
Tertanggal 11 November 2022 surat edaran nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 menyebutkan tentang pelaksanaan vaksinasi Meningitis bagi jamaah haji dan umrah merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah.
Bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi Meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Bagi jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Farid Aljawi mengapresiasi Pemerintah yang telah mampu memahami keadaan masyarakat sehingga dengan keluarnya kebijakan ini memberikan kemudahan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah umrah.
“Atas nama AMPHURI dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang akhirnya mengerti dan memahami realitas yang seharusnya dalam penyelenggaraan ibadah umrah, bahwa jamaah umrah sudah tidak wajib vaksin meningitis,” ujar Farid di Jakarta, Senin (14/11).