Keppres BPIH 2022 Terbit, Kemenag Rilis Biaya Haji per Embarkasi
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen PHU.
Umrah News – Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit. Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jamaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca juga: Jelang Musim Haji, Kemenag Sepakat Bimbingan Manasik Haji Dipersingkat
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jamaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jamaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (29/4/2022).
“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jamaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.
Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.