Haji dan UmrahPelayanan Umum

Kilas Balik Haji & Umrah di Masa Pandemi

Adapun skenario penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi yang disiapkan meliputi pemberangakatan dengan kuota penuh, kuota terbatas, atau tidak memberangkatkan jamaah haji.

Umrah News – Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022.

Berdasarkan data terbaru yang tersedia, Presiden Joko Widodo menjelaskan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai.

Positivity rate mingguan saat ini sebesar 3,3%, bed occupancy rate 4,79%, dan angka kematian sebanyak 2,39%.

Perlu diketahui, kondisi ini merupakan perbedaan yang signifikan dibandingkan pada bulan Januari 2022, saat kasus harian Covid-19 masih cukup tinggi dan PPKM masih diberlakukan.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah bagi jamaah dari luar Kerajaan pada 3 Januari 2022.

Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait vaksinasi dan pelaku perjalanan luar negeri yang diwajibkan untuk menjalani karantina.

Sebagai pilihan, Kementerian Agama Indonesia telah menyiapkan asrama haji sebagai tempat karantina bagi jamaah umrah.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, asrama haji dinilai layak digunakan sebagai tempat karantina karena biayanya lebih murah dibandingkan dengan hotel atau penginapan lainnya, memiliki banyak ruang hijau, dan Kementerian Agama senantiasa mengedepankan keamanan dan kenyamanan bagi jamaah.

Pada saat yang sama, Kementerian Agama telah menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M, meski pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian tentang penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Dalam rangka mitigasi pelaksanaan ibadah haji, Kementerian Agama telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443 H/2022 M.

Selain itu, Kementerian Agama juga telah melakukan integrasi sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji dengan aplikasi PeduliLindungi dan aplikasi Tawakkalna, serta menyusun skema penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun skenario penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi yang disiapkan meliputi pemberangakatan dengan kuota penuh, kuota terbatas, atau tidak memberangkatkan jamaah haji.

Google News

Umrah News

Berita Seputar Haji & Umrah Paling Aktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya