Komponen Biaya Masyair, Sebabkan BPIH 2022 Naik Signifikan
Umrah News – Terdapat komponen kenaikan biaya Masyair yang cukup signifikan pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022.
Dalam hal ini, jamaah haji Indonesia mendapatkan nilai manfaat 63 juta dari total 98 juta nilai riil.
Sehingga para jamaah hanya membayar sebanyak 35 juta yang terdiri dari setoran awal 25 juta dan biaya pelunasan rata-rata senilai 10 juta.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryan LN) Kemenag Republik Indonesia Subhan Cholid berpesan kepada para pelaksana di unit teknis Kementerian Agama agar menguasai informasi guna menjawab isu-isu yang berkembang di masyarakat.
“Kita harus punya informasi yang bisa dibagi ke masyarakat. Sebanyak 46% jamaah haji yang berangkat tahun ini sama seperti 54% jamaah yang tidak berangkat, yaitu sama-sama sudah melakukan pelunasan di tahun 2021,” ujar Subhan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara Pembukaan Integrasi Database Layanan Akomodasi dan Transportasi Haji Indonesia dan Evaluasi Aplikasi Sepakat, Kamis (17/11).
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M, ada sebanyak 53 ribu jamaah haji Indonesia yang masuk ke dalam jamaah masa tunggu kategori lansia karena pembatasan usia.
“Kita semua berharap pelaksanaan haji selanjutnya dapat dilaksanakan tanpa pembatasan usia,” harapnya.
Setiap tahunnya, lanjut Subhan, nilai manfaat yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai 8-9 triliun.
“Tahun 2022, nilai manfaat seluruhnya yang dikeluarkan mencapai 12T dimana terdapat selisih 3T. Padahal 9T pertahun merupakan nilai maksimal yang dikeluarkan,” terang Subhan.