MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jamaah, Pengacara Siapkan Langkah Lanjutan
Mahkamah Agung diminta segera mempublikasikan salinanan putusan PK tersebut secara utuh di website direktori penelusuran perkara sebagai bentuk transparansi.
Jakarta, UmrahNews – Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah menerbitkan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pidana kasus penipuan ribuan jemah umrah yang dilakukan oleh petinggi travel / PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) First Travel yang telah divonis menipu ribuan jemaah umrah.
Dalam kabar yang beredar di media massa, aset-aset yang disita dari tiga terpidana kasus tersebut maupun pihak ketiga yang pada putusan sebelumnya dirampas dan diambil oleh negara, melalui upaya hukum luar biasa (PK) direvisi oleh MA, kini harus dikembalikan kepada jemaah. Sebab, aset-aset tersebut bukan milik negera melainkan berasal dari setoran bayaran jemaah yang gagal diberangkatkan.
Putusan PK tersebut menjadi antiklimaks dan membalik putusan Nomor: 84/Pid.B/2018/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok, putusan Nomor : 196/PID/2018/PT.BDG di Pengadilan Tinggi Bandung maupun putusan Nomor: 3095 K/PID.SUS/2018 di Mahkamah Agung di tingkat Kasasi yang menyatakan sebagian aset-aset dari First Travel dirampas dan diambil untuk negara.
Di mana keputusan-keputusan tersebut membuat ribuan calon Jemaah umrah yang menjadi korban ketika itu sangat kecewa, terpukul dan makin tragis nasibnya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Setoran uang hilang, tidak bisa berangkat ke tanah suci lalu uang hasil jerih payah puluhan tahun dirampas oleh negara.
Mustolih Siradj, pengacara yang yang membela 1.000 jemaah umrah korban Fisrt Travel menilai, putusan semacam itu bukan saja sulit diterima logika dan akal sehat, namun juga melukai rasa keadilan masyarakat terutama korban. Karena tidak ada aset dan harta benda negara yang terbawa apalagi dirugikan.
“Saya sebagai kuasa hukum korban jemaah umrah First Travel sangat mengapresiasi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diterbitkan para Hakim Agung di Mahkamah Agung. Ini adalah putusan progresif dan berpihak kepada Jemaah yang sebenarnya sudah sangat lelah dan hampir saja putus asa menanti hadirnya keadilan,” kata Mustolih dalam keterangan pers tertulisnya kepada redaksi umrahnews, Sabtu (7/1/2023).
Untuk itu, menurut pria yang juga Ketua Komnas Haji dan Umrah itu meminta kepada Mahkamah Agung agar segera mempublikasikan salinanan putusan PK tersebut secara utuh di website direktori penelusuran perkara sebagai bentuk transparansi. “Mahkamah Agung perlu segera mempublikasikan putusan PK tersebut. Saya sudah cek per hari ini pada direktori putusan di website resmi MA, tetapi tampaknya belum di-publish” katanya.
Menurutnya, jika merujuk pada putusan-putusannya sebelumnya, tidak kurang ada 810 jenis barang bukti yang dijadikan alat bukti pada perkara bos First Travel. Ada yang dikembalikan ke Jaksa, ada yang dikembalikan kepada para saksi yang dahulu disita, sebagai besar dirampas oleh negara. Jenisnya macam-macam dari mulai kwitansi, dokumen, alat-alat elektronik, tabungan, kendaraan, deposito, polis asuransi dan sebagaimanya.
“Barangbukti yang mana, apa saja yang dikembalikan ke jemaah, apakah masih bernilai ekonomis atau tidak, itu baru bisa diketahui setelah salinan putusan PK dipublikasikan,” tambahnya
Jika PK sudah diterima, Mustolih yang juga wakil ketua DPC PERADI Tangerang ini akan menempuh beberapa langkah lanjutan yakni menelusuri keberadaan aset-aset tersebut kepada pihak-pihak terkait di mana bukti-bukti itu saat ini berada dan disimpan, siapa yang bertanggungjawab menyimpannya, kemudian baru menghitung nilai aset tersebut.
“Kami juga meminta pihak terkait bagaimana prosedur dan tata cara pembagian aset kepada jemaah korban First Travel. Para korban sangat berharap uang mereka masih bisa kembali,” pungkasnya.