Warga Saudi Dilarang Bepergian ke-16 Negara Termasuk Indonesia
Umrah News – Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke-16 negara termasuk Indonesia karena kasus pandemi COVID-19.
Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) merilis daftar negara yang dilarang antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Jawazat juga menjelaskan bahwa masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan.
Mengenai persyaratan kesehatan bagi warga Saudi yang ingin bepergian ke luar Kerajaan, para pelancong harus menerima tiga dosis vaksin COVID-19 atau telah melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin COVID-19.
Jawazat menekankan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 tahun diwajibkan mendapat dua dosis vaksin COVID-19.
Sedangkan bagi yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan.