OJK Dukung Jamaah Haji dan Umrah Gunakan Asuransi Syariah
Jakarta, UmrahNews – Penetrasi industri asuransi syariah sejauh ini masih kecil. Porsinya kalah jauh dari asuransi konvensional. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut program pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama ikut memperbesar pertumbuhan asuransi syariah.
Salah satunya, pemerintah bakal memaksa para jamaah haji dan umrah ini untuk menggunakan asuransi syariah, bukan lagi asuransi konvensional yang selama ini masih marak terjadi.
“Selama ini perlindungan perjalanan bagi jamaah umrah dan haji baru dilakukan oleh perusahaan asuransi umum. Makanya kami dukung program Kementerian Agama untuk menggunakan asuransi syariah untuk memperkuat penetrasi,” tutur Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ichsanuddin, di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Namun begitu, kata dia, OJK sendiri tidak bisa memaksa itu ranahnya dari Kementerian Agama yang bisa memaksa. Sementara OJK hanya bisa mensupport produknya agar bisa diterima oleh para jamaah tersebut.
“Saat ini, dari 22 perusahaan asuransi syariah yang punya produk untuk haji dan umrah itu baru 17 saja. Semoga ketika mereka (perusahaan asuransi) tahu manfaatnya akan menerbitkan produknya, dan kita dorong dan fasilitasi untuk produknya itu,” tutur dia.
OJK sendiri mendorong penerbitan produk asuransi untuk haji dan umrah itu entah itu produk biasa atau pun produk yang plus. “Termasuk kalau produk yang plus itu ada wanprestasi dari perlindungan biro perjalanan umrah ikut ditanggung juga. Tapi preminya kecil kok hanya Rp50 ribu untuk yang biasa dan Rp100 ribu untuk yang plus,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, aset industri asuransi syariah masih jauh ketinggalan dibandingkan asuransi konvensional. Menurutnya, berdasarkan data OJK per Desember 2019, aset industri keuangan non bank mencapai Rp 2.500 triliun. Adapun aset industri asuransi mencapai Rp 1.300 triliun. Sedangkan aset asuransi syariah hanya Rp 45,45 triliun.
Nilai itu tumbuh 8,45% secara tahunan atau year on year (yoy) dari Desember 2018 senilai Rp 41,91 triliun. Adapun pendapatan premi atau lebih dikenal dengan kontribusi mencapai Rp16,7 triliun pada 2019. Nilai itu tumbuh 8,72% yoy dari posisi 2018 senilai Rp 15,36 triliun.
“Jadi kita bisa ciptakan dari yang sepele. Kita bikin ekosistem syariah, tidak langsung. Tapi berdasarkan proses. Bisa dimulai dari asuransi umrah dan haji secara pelan-pelan, sehingga persentasinya bisa cepat naik,” ujar Ichsanuddin.
Ichsanuddin sendiri memproyeksi, untuk tahun ini perekonomian masih tertekan, tidak hanya di Indonesia tapi juga di berbagai negara. Namun OJK berharap tetap akan tumbuh, berdasarkan rencana bisnis perusahaan ke OJK.
“Tapi jangan tanya bisa double digit pertumbuhan di tahun ini. Single digit lah secara umum. Dan untuk industri syariah harapannya bisa lebih baik dari konvensional,” tegas dia.