Pemerintah Setujui Biaya Haji 2023 Sebesar Rp90 Juta
Biaya ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Umrah News – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR telah menyetujui biaya haji 2023 yang merupakan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler.
Biaya haji 2023 ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jamaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Skema ini menghasilkan penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/02).
Usulan awal pemerintah sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Setelah melalui serangkaian pembahasan, terdapat efisiensi yang disepakati seperti adanya penurunan nilai kurs Dollar dan Riyal, pengurangan layanan katering jamaah, serta besaran living cost di angka 750 riyal.
Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang agar nilai manfaat per jamaah bisa terus berkesinambungan.
Menag mengungkapkan bahwa saat ini kemampuan BPKH dalam mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun.
Namun, lanjut Menag, BPKH masih mempunyai saldo sebesar Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji.