PTUN Kabulkan Gugatan AMPHURI Hasil Munas V Batu
Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan AMPHURI hasil Musyawarah Nasional (Munas) V Batu, Jawa Timur
Jakarta, UmrahNews – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman M Nur menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan Pengadilan Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini. Hal ini disampaikan Firman M Nur dalam konperensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Firman menyampaikan putusan persidangan hari ini menyatakan bahwa dalam esksepsinya majelis hakim menolak eksepsi Tertugat dan Tergugat II Intervensi. Kemudian dalam pokok perkara, majelis hakim memutuskan:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001034.AH.01.08.TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia tertanggal 13 Oktober 2020;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001034.AH.01.08.TAHUN 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Perkumpulan Muslim Penyelenggara Haji Dan Umrah Republik Indonesia tertanggal 13 Oktober 2020;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 345.000,- (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum AMPHURI, Saiful Anwar dari kantor hukum Ikhsan Abdullah & Partner mengatakan bahwa dengan putusan ini artinya Pengadilan memberikan isyarat kepada Anggota dan Pengurus Amphuri agar bersatu padu di bawah kepemimpinan H. Firman M Nur, M.Sc selaku Ketua Umum dan Mohammad Farid Aljawi selaku Sekretaris Jenderal AMPHURI untuk menjadi Nahkoda AMPHURI demi memajukan dan mensejahterakan anggota sesusai tujuan AMPHURI.
Saiful Anwar berharap pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara segera dilakukan konsolidasi organisasi, agar lebih siap khususnya menghadapi keputusan Penyelenggaraan Haji di musim Haji tahun 2021 dan pelaksanaan ibadah umrah.
“Semoga Allah SWT melindungi dan mengampuni atas segala salah dan khilaf kita semua dan kita semua diberikan keberkahan, Aamiin,” ujarnya.
Lebih lanjut Firman menyampaikan, putusan ini menjadi awal untuk rekonsiliasi bagi semua dan menjadikan AMPHURI sebagai rumah besar penyelenggara haji dan umrah. Karena itu, Firman mengucapkan terima kasih kepada Anggota AMPHURI, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, DPP dan DPD-DPD serta semua pihak atas kebersamaan, dukungan, serta doanya selama ini.
“Kepada semua pengurus, mari kita jadikan hasil PTUN ini sebagai momentum untuk lebih melayani anggota dengan penuh keikhlasan. Teruntuk Anggota AMPHURI tercinta, mari kita semakin kuat bergandengan tangan dan terus bersinergi sesama agar tetap kita terus survive di saat Pandemi ini sampai dengan penyelenggaraan haji dan umrah dimulai lagi,” katanya.
AMPHURI adalah Asosiasi yang beranggotakan penyelenggara umrah (PPIU) dan Haji Khusus (PIHK), merupakan Asosiasi pertama dan terbesar yang dilahirkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2007 oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Saat ini AMPHURI memiliki anggota 470 perusahaan penyelenggara umrah dan haji dari seluruh wilayah Indonesia, dan memiliki 11 (sebelas) DPD di seluruh Indonesia dengan menerapkan managemen pelayanan berstandar internasional ISO 9001-2015.
AMPHURI dideklarasikan pada Sabtu, 19 Sya’ban 1428H, bertepatan dengan 1 September 2007 di Hotel Manhattan, Jakarta. Artinya, hingga saat ini, AMPHURI telah berusia 12 tahun. Sebagai sebuah perkumpulan berbadan hukum yang tercatat pada Notaris Achmad Kiki Said, SH Tanggal 3 September 2007 Nomor 01, AMPHURI juga terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan nomor register: 02008-00023, Tanggal 21 Mei 2008.