Tanggapan FTPI Soal Pemerintah Indonesia Yang Tak Kirim Jamaah Haji Tahun 2020
Jakarta – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Pembatalan dipahami sebagai upaya mencegah jamaah haji Indonesia dari penularan virus corona Covid-19 yang saat ini telah melanda dunia.
Forum Travel Partner Indonesia (FTPI) menghormati dan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang berani memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jamaah haji berkaitan adanya Covid-19.
“Pendapat saya, karena sampai detik ini Arab Saudi juga belum bisa memutuskan apakah mereka membuka haji secara luas atau tidak, yang kami dengar baru kemungkinan 40 persen dari kuota yang disiapkan. Maka kebijakan pemerintah Indonesia untuk menunda keberangkatan haji tahun ini patut diapresiasi,” ucap Ketua Umum FTPI H. Edy Hamdi, SA kepada media di Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Menurut H. Edy Hamdi, perlindungan dan keselamatan jemaah haji merupakan hal utama. Dalam syariah Islam ada prinsip tujuan yang biasa dikenal dengan maqosid shariah.
“Itu ada lima, antara lain adalah perlindungan jiwa. Tidak boleh ada ibadah kepada Allah tanpa ada perlindungan terhadap jiwa. Maksud jiwa disitu adalah hak manusia untuk hidup yang harus dilindungi. Bila hak itu tidak bisa dilindungi karena darurat. Maka kewajiban untuk beribadah jadi hilang dengan prinsip kaidah kedaruratan itu bisa menghilangkan kewajiban,” paparnya.
Selain itu, lanjut H. Edy, pelaksanaan ibadah haji selama ini membutuhkan persiapan yang tidak singkat serta membutuhkan waktu yang cukup panjang, mulai proses pengurusan visa, persiapan akomodasi, transportasi, persiapan arafah mina dan sebagainya. Sementara total jamaah haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah, maka tidak mudah untuk melakukan persiapan selama di Saudi dalam waktu yang singkat dan secepat ini.
Seandainya memang di buka pelaksanaan ibadah haji, maka mau tidak mau jamaah haji akan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan. Ditambah ada karantina selama 14 hari di Arab Saudi. Ketika pelaksanaan ibadah haji selesai di Indonesia juga akan dikarantina, tentu ini akan membutuhkan waktu, biaya dan persiaan yang tidak sedikit.
“Faktor situasi saat ini juga yang tidak memungkinkan karena kasus Covid-19 masih terus meningkat. Selain itu, di Arab Saudi, peningkatan kasus juga masih terus terjadi. Kalau pun pelaksanaan ibadah haji dilakukan secara singkat, kami rasa juga tidak akan memberikan pelayanan secara baik untuk jamaah haji yang jamaahnya banyak, dan masuk dalam jamaah haji terbesar di dunia,” ucapnya.
H. Edy mengakui, dibatalkannya pelaksanaan ibadah haji tahun ini akan berdampak dan merugikan hampir 350 travel PIHK dan juga KBIH di seluruh Indonesia, namun tak dapat dimungkiri pandemic Covid-19 ini telah melanda hamper seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
“Jadi ini keputusan yang berani dari pihak pemerintah walaupun keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji juga telah didahului dari Singapura, Malaysia dan Bangladesh yang memutuskan untuk tidak mengirim jamaah haji,”jelas Ketum FTPI yang juga pemilik travel Satriani Wisata.
Lebih lanjut, Pria kelahiran Mesir ini meminta kepada pemerintah soal kebijakan pembatalan pemberangkatan haji para jemaah Indonesia harus dibarengi dengan kepastian akan hak-hak para calon jemaah. Soal hak mendapat informasi atau penjelasan secara baik hak-hak terkait dengan dana setoran haji yang sudah masuk.