Umrah Dibuka Lagi, AMPUH Minta PPIU Tak Buru-buru Publikasikan Harga Paket Umrah
AMPUH juga mendorong Pemerintah RI agar antisipatif dan responsif terhadap syarat atau standar kesehatan yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi guna mencegah terjadinya karantina 5 hari.
Jakarta, UmrahNews – Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) meminta travel umrah anggota asosiasi ini untuk menahan diri dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan publikasi harga paket umrah, dikarenakan saat ini seluruh komponen paket umrah masih belum dapat ditentukan.
“Seluruh Anggota agar saling memberikan dan melakukan cross check terhadap seluruh informasi yang beredar saat ini, dikarenakan terjadi stigma dimasyarakat bahwa umrah telah dibuka padahal kenyataannya masih dalam tahap pembukaan,” ujar Ketua Umum AMPUH Abdul Aziz dalam surat pernyataan sikap dan informasi yang ditujukan kepada seluruh anggota AMPUH tetanggal 10 Oktober 2021.
Pernyataan sikap ini dikeluarkan terkait Press Briefeing yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia pada Sabtu (9/10/2021) mengenai diterimanya Nota Diplomatik perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi kamaah Indonesia.
Press briefeing tersebut, menurut Aziz, pada hakikatnya bagian dari persiapan pembukaan Umrah dimasa pandemi 1443H artinya Umrah masih belum dibuka sampai saat ini. Namun AMPUH memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Luar Negeri atas upaya diplomasi yang intensif dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga Arab Saudi Resmi Buka Umrah untuk Jamaah RI
Sebagai bagian dari fungsi asosiasi, menurut Aziz, DPP AMPUH akan melakukan komunikasi dengan lintas Kementerian dan Lembaga terkait dalam hal ini Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan pihak muasasah/syarikah di Arab Saudi agar regulasi yang dihasilkan dapat menggerakan roda usaha Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) secara baik
AMPUH juga mendorong Pemerintah RI agar antisipatif dan responsif terhadap syarat atau standar kesehatan yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi guna mencegah terjadinya karantina 5 hari tersebut. Beberapa di antaranya adalah, pertama soal penyediaan vaksin yang disetujui oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi (KSA) yang akan digunakan oleh jamaah baik vaksin dasar maupun vaksin booster. Kedua, Standarisasi proses dan hasil swab PCR. Ketiga terkait proses karantina keberangkatan dan kepulangan yang tidak memberatkan jamaah dan sesuai standar.
Kepada seluruh anggota AMPUH, Aziz mengingatkan agar mereka dapat memberikan edukasi kepada jamaah yang tertunda keberangkatannya sejak Februari 2020 untuk bersabar dan terus memantau perkembangan informasi tentang pembukaan umrah dan regulasi yang ditetapkan Arab Saudi maupun Kementerian Agama RI.