Urus Izin Usaha Travel Haji dan Umrah Kini Bisa Online, Anda Tertarik?
Jakarta, UmrahNews – Anda tertarik bikin perusahaan travel haji dan umrah? Saat ini pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempermudah pengurusan izin usaha travel haji dan umrah.
BKPM menyebut seluruh proses perizinan berusaha akan dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini akan mengintegrasi seluruh proses perizinan yang ada di kementerian/lembaga.
“Bahkan bapak ibu semua mau bikin travel haji, mau bikin travel umroh sekarang bisa diurus lewat OSS. Nanti BKPM yang akan membantu. Bikin perguruan tinggi juga di OSS di BKPM,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia kepada media seperti dikutip, Jumat (26/2/2021).
Saat ini ada 18 sektor yang perizinannya cukup dilakukan melalui sistem OSS di BKPM, yaitu sektor kelautan dan perikanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, pendidikan dan kebudayaan, ketenagakerjaan, energi dan sumber daya mineral, agama, pos telekomunikasi penyiaran sistem dan transaksi elektronik.
Selain itu, perizinan kesehatan obat dan makanan, ketenaganukliran, transportasi, perdagangan, perindustrian, lingkungan hidup dan kehutanan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, pertahanan dan keamanan, serta pertanian juga melalui sistem OSS.
Rencanaya, BKPM akan meluncurkan sistem OSS berbasis risiko yang merupakan acuan untuk proses perizinan berusaha pada Juli 2021. Sebelum peluncuran tersebut, BKPM akan melakukan proses uji coba dan perbaikan sistem mulai April, Mei, hingga Juni.
“Jadi sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disampaikan oleh Pak Menko kemarin bulan Juli itu adalah launching go yang sah. Tapi kami di BKPM melakukan penyesuaian-penyesuaian agar begitu digolkan sudah paten barang itu,” ungkapnya.
Bahlil menjelaskan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) izin usaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal perizinan berusaha sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kedepannya, sistem OSS wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta pelaku usaha.