Haji dan UmrahNews

Vaksin Meningitis Tidak Lagi Jadi Syarat Wajib Umrah

Ada sejumlah kemudahan lain yang akan diberikan kepada jamaah Indonesia, seperti penghapusan syarat mahram bagi jamaah perempuan diperpanjangnya masa berlaku visa hingga 90 hari

Umrah News – Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah, mengklarifikasi bahwa saat ini tidak ada syarat kesehatan apapun untuk para jamaah umrah termasuk vaksin meningitis.

Hal ini disampaikan Menteri Haji Tawfiq saat kunjungan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta. Senin (24/10).

Ada sejumlah kemudahan yang akan diberikan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi jamaah Indonesia.

“Sekarang visa umrah bisa berlaku hingga 90 hari dan jamaah bisa berkunjung ke seluruh wilayah Saudi. Ini informasi yang sangat menggembirakan, khususnya buat umat Islam yang ingin datang ke Tanah Suci,” jelas Menag Yaqut.

Pertama, Arab Saudi telah menghapus syarat mahram bagi jamaah perempuan.

Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari.

Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Makkah dan Madinah saja.

Terkait syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apa pun bagi jamaah umrah.

“Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur,” tegas Menteri Haji Tawfiq.

Pemerintah Saudi juga telah menyiapkan platform ‘Nusuk’ dimana setiap orang bisa memilih paket yang ada.

“Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Kami terus berusaha memberikan kemudahan,” papar Menteri Haji Tawfiq.

Perihal haji, Menag Yaqut berharap Pemerintah Arab Saudi dapat menambah kuota haji Indonesia.

Menag juga meminta syarat pembatasan usia 65 tahun dihapus karena jumlah jamaah haji lansia sangat banyak.

Menteri Haji Tawfiq mengaku belum bisa memastikan jumlah kuota haji 2023 karena pihaknya mengaku bahwa saat ini fokusnya adalah meningkatkan pelayanan.

“Kami berharap setelah pandemi membaik, kuota akan kembali normal,” sebutnya.

Merespons harapan Menag Yaqut tentang penghapusan syarat usia 65 tahun, Menteri Haji Tawfiq menyampaikan bahwa pemberlakuan syarat itu dalam konteks kondisi pandemi Covid-19.

Pihaknya juga memastikan jika ada perbaikan keadaan, tentu akan ada perubahan kebijakan terkait pembatasan umur.

“Saya yakin kalau sudah normal kondisinya, maka akan ada kelonggaran. Kabar baiknya, pandemi Covid-19 sudah semakin mereda,” tandasnya.

Google News

Umrah News

Berita Seputar Haji & Umrah Paling Aktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya