Visa Progresif Dicabut, Biaya Visa Umrah Naik Jadi Rp 1,8 Juta
Pemerintah Arab Saudi resmi mencabut kebijakan visa progresif untuk ibadah umrah. Namun, dengan aturan baru ini, jemaah yang hendak umrah untuk pertama kalinya juga diwajibkan membayar uang visa sebesar SAR 498,19 atau sekitar Rp 1.864.774.
“Visa progresif atau biaya bagi yang umrah dengan paspor yang sama sebesar SAR 2.000 sudah dihapus. Tapi terdapat kenaikan biaya pengajuan visa umrah sejumlah SAR 498,” kata Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) Firman M Nur dalam keterangannya, Rabu (11/9/2019).
Nominal tersebut terdiri dari biaya pengurusan e-Visa sebesar SAR 93,19 (Rp 348.819), basic ground service sebesar SAR 105 (Rp 393.025), dan goverment fee sebesar SAR 300 (Rp 1.122.929). Nominal ini belum termasuk biaya booking reference number hotel, bus, dan handling fee agent Arab Saudi.
“Kenaikan biaya aplikasi proses visa ini mulai diberlakukan tanggal 9 September 2019 pada sistem e-visa Umrah. Harap seluruh anggota AMPHURI segera menyesuaikan dan mengoreksi biaya serta harga paket perjalanan umrahnya,” imbuhnya.
Visa progresif bagi jemaah umrah sebenarnya baru diberlakukan di Arab Saudi pada 2016 lalu. Dalam aturan ini, jemaah yang baru pertama kali datang tidak akan dipungut biaya umrah. Namun bagi jemaah yang umrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama diwajibkan untuk membayar visa sebesar SAR 2.000 atau Rp 7,6 juta.
Namun, dengan dicabutnya aturan ini, jemaah yang baru pertama kali umrah maupun yang sudah umrah lebih dari sekali akan dikenakan biaya visa yang sama.