IITCF Sesalkan Pemulangan Paksa Lima WNI dari Maroko
IITCF berharap agar kebijakan visa Maroko ini bisa ditinjau kembali agar bisa sama sama mendorong pulihnya kembali dunia pariwisata yang babak belur karena pandemi.
Jakarta, UmrahNews – Chairman Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF) yang juga owner Adinda Azzahra Tour Priyadi Abadi menyesalkan kejadian pemulangan paksa lima orang warga negara Indonesia (WNI) dari Maroko karena tidak memiliki visa.
“Ini bisa mengganggu hubungan baik antara kedua negara yang telah terbina lebih dari setengah abad sejak era Presiden Soekarno yang ditandai dengan pemberian nama Rue Soekarno oleh pemerintah Maroko di Kota Rabat, Ibukota negara Maroko,” ujar Priyadi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (15/10/2021).
Selama ini sebelum pandemi, menurut Priyadi, Adinda Azzahra Tour secara rutin setiap bulannya mengirimkan grup tour Maroko-Spanyol-Portugal dengan jumlah peserta cukup banyak, termasuk juga grup konsorsium Muslim Holiday dan para penyelenggara tour Muslim.
“Ini karena rute tersebut menjadi cukup favorit salah satunya adalah melintasi selat Gibraltar yang memisahkan dua benua yaitu Afrika dan Eropa, di mana hal tersebut juga terdapat pada kitab suci umat Muslim, Al Quran,” kata Priyadi yang mengutip Surat Ar-Rahman ayat 19 -20 yang berbunyi: “Dia membiarkan dua laut mengalir yang (kemudian) keduanya bertemu. Di antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing.”
Dia menambahkan, dengan adanya peraturan baru tentang visa ini maka akan berpengaruh pada kenaikkan harga jual tour ke Maroko. “Ini juga jadi pekerjaan tambahan bagi travel yang memberangkatkan,” tutur Priyadi yang juga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata Indonesia (LPKPPI).
IITCF berharap agar kebijakan visa Maroko ini bisa ditinjau kembali agar bisa sama sama mendorong pulihnya kembali dunia pariwisata yang babak belur karena pandemi. “Harusnya kita bersama bahu membahu menciptakan iklim yg mendukung dan mempermudah turis berkunjung,” ucap Priyadi.
Sekali lagi, Priyadi atas nama IITCF dan sebagai pribadi menyayangkan terjadinya kasus tersebut karena telah merugikan 5 orang WNI yang harus dipulangkan secara paksa. “Ini perjalanan jauh loh dari benua Asia ke Afrika Utara, yang mana hal tersebut sebenarnya bisa dihindari apabila ada komunikasi yang baik dan jangan dadakan seperti ini,” tutur dia.
Seperti diketahui, lima WNI tersebut dipulangkan paksa karena Pemerintah Kerajaan Maroko memberlakukan peraturan wajib memiliki visa kepada WNI yang akan berkunjung ke Maroko sejak 8 Oktober 2021.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, Jumat (15/10/2021), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Rabat di Maroko menyatakan bahwa pemberian bebas visa kepada WNI yang selama ini berlaku dihentikan tanpa pemberitahuan kepada pihak Indonesia.
Peraturan bebas visa bagi WNI ke Maroko merupakan hasil kesepakatan antara Indonesia dan Maroko sejak tahun 1960, saat Presiden Soekarno berkunjung ke Maroko.