Travel Agent Siap Selamatkan WNI Tertahan di Luar Negeri
Akibat kebijakan prematur yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pehubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomer AU.006/2/7/ DRJU.DAU-2021 tertanggal 29 September 2021, sejumlah WNI yang sedang berada di luar negri tidak bisa kembali ke Tahah Air
Jakarta, TopBusiness – Kalangan pengusaha travel agent dan penerbangan dari lintas asosiasi bertekad menyelamatkan Warga Negara Indonesia ( WNI) yang kini tertahan di luar negri akibat kebijakan Pemerintah RI yang prematur mengenai pengetatan penerbangan yang masuk ke Indonesia hanya boleh mengangkut maksimum 90 penumpang per penerbangan.
“Akibat kebijakan prematur yang dikeluarkan Direktorat Jendral Pehubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomer AU.006/2/7/ DRJU.DAU-2021 tertanggal 29 September 2021, sejumlah WNI yang sedang berada di luar negri tidak bisa kembali ke tahah air,” kata Priyadi Abadi, Ketua Indonesian Islamic Travel Communication Forum (IITCF), dalam keterangan persnya, Rabu (9/10/2021).
Hal ini karena airlines terpaksa menjadwal ulang kepulangan mereka akibat pembatasan kuota kapasitas kursi ke Indonesia. Akibatnya mereka yang sedang berada di luar negri jadwal kepulangannya tertunda karena pihak airlines harus mengatur ulang jumlah penumpang inbound untuk Indonesia.
” Meskipun kebijakan prematur tanpa sosialisasi pada konsumen serta asosiasi terkait dan penerbangan itu sudah dicabut kembali per 3 Oktober 2021, namun butuh waktu untuk mengembalikan sistem reservasi bagi penumpang ke Indonesia,” kata Priyadi Abadi.
Berbicara dalam webinar Priyadi Abadi Talk Show yang diikuti 120 an peserta dari Indonesia, Jerman, Belanda dan Inggris, Priyadi mengatakan mereka yang terhambat pulang juga terdapat abdi negara alias para pejabat negara.
“Meski kebijakan itu sudah dicabut, maskapai penerbangan butuh waktu untuk mengatur ulang jadwal reservasi. Kalau tertunda pulang dengan kondisi keuangan sudah tidak mendukung, siapa yang bertanggungjawab untuk biaya hotel, makan, biaya hidup di negri orang sementara visa asuransi bahkan sudah habis masa berlakunya ? kata Priyadi Abadi.
Webinar bertajuk Dampak Pembatasan Inbound Flight 90 Passenger, Siapa yang Bertanggung Jawab ? ini di moderatori oleh Priyadi Abadi mengundang nara sumber antara lain Salam Ibrahim, Ketua Dewan Pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan & Pariwisata Indonesia / LPKPPI.
Hadir pula nara sumber lainnya yakni Hasiyanna S Ashadi, Ketua DPD Asita DKI Jakarta, Doni Usman, Ketua DPD Astindo DKI Jakarta sekaligus owner DSL Wholesaler.
Nara sumber serta peserta webinar sepakat untuk menindaklanjuti kebijakan sepihak pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan RI atas kebijakan prematur yang dikeluarkan dan menyebabkan kerugian moril maupun materil banyak pihak.
” Kami menghimbau para pengacara terkemuka sekaligus Selebgram seperti Hotman Paris membantu kami membawa perkara ini ke pengadilan agar tugas negara melindungi rakyatnya dapat dilaksanakan,” ungkap salah satu peserta dari kalangan pers dengan lantang.
Shock therapy sangat dibutuhkan bagi pejabat negara yang telah menjerumuskan atasannya yaitu Menteri Perhubungan RI sehingga melakukan tindakan yang merugikan banyak pihak baik di dalam maupun luar negeri.
“Pemerintah harus melindungi hak-hak warganegaranya. Kalau kesalahan pemerintah dimaafkan begitu saja, siapa yang mau bertanggungjawab dan membayar kompensasi ?,” kata Salam Ibrahim
Menurut dia masyarakat sebagai konsumen airlines, corporate dan dunia usaha harus disosialisasikan dahulu setiap ada kebijakan baru dari pemerintah. Semua pihak terkait harus diajak bicara dan tahu hak dan kewajibannya.
“Minimal dibutuhkan persiapan waktu 2 minggu untuk memutuskan peraturan pengetatan seperti ini dan sangat tidak bisa mendadak,” tutur Salam.
Ketika Pemerintah RI sendiri yang melakukan pelanggaran maka apapun bentuk kerugiannya harus diangkat dan persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka sehingga ke depan tidak ada lagi oknum yang mempermalukan pemerintah RI di dunia internasional, kata Salam Ibrahim.
Aturan Tidak Sinkron
Syachrul Firdaus, Direktur Eksekutif DPP Astindo mengatakan sempat menyurati Dephub soal kebijakan prematur pembatasan jumlah penumpang ke Indonesia terkait penanganan COVID-19 ini.
“Kami melihat ketidak sinkronan antara aturan tersebut dengan kondisi saat ini, di mana kasus COVID- 19 yang sudah melandai di berbagai daerah, dimana obyek-obyek wisata, mall dan restoran telah diperbolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Firdaus.
Dianti dari Indofadhil Tour, salah satu WNI yang tertunda pulang ke tanah air akibat kebijakan Kemenhub ini mengatakan dia sudah 3 hari terdampar di Turki karena jadwal penerbangan lanjutannya dari Turki ke Dubai untuk menghadiri Expo Dubai. Jadwal kembali ke Indonesia baru bisa dilakukan pada 12 Oktober mendatang.
“Saya pilih tinggal di Turki akibat muncul kebijakan pembatasan penerbangan hanya untuk 90 penumpang per flight karena tiket pesawat saya setelah membawa rombongan tour dari Indonesia ke Turki adalah Turki-Dubai-Jakarta,” kata Dianty.
Saat ini asuransi dan visanya sudah habis sejak tiga hari lalu. Sementara persinggahan ke Dubai selama dua hari masih dijadwalkan minggu depan.
Doni Usman dari DSL Wholesaler berjanji untuk membantu mengurus tiket Dianty ke airlines agar dia bisa melanjutkan perjalanan kembali ke Indonesia secepatnya.
“Kita upayakan yang terbaik bagi saudara-saudara kita yang tertunda kepulangannya ke tanah air, semua travel agent yang mendapat laporan dari kliennya agar segera membantu pemulangannya dan menjelaskannpada mitra di luar negri kebijakan sepihak sudah tidak berlaju lagi dan sudah dicabut,” kata Doni Usman.