Haji dan UmrahNewsPelayanan Umum

9 Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022

Umrah News – Penyelenggaraan Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 yang diikuti oleh para alim Ulama, akademisi, konsultan keuangan haji dan BPKH telah ditutup secara resmi.

Acara Penyelenggaraan Mudzakarah Perhajian Indonesia tersebut ditutup oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief yang diadakan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Jawa Timur pada Selasa (29/11).

Mudzakarah Perhajian Indonesia sendiri diadakan untuk menggali masukan dari berbagai pihak bagi Kementerian Agama dan Ditjen PHU dalam mengambil keputusan yang terbaik terkait penyelenggaraan haji 1444 H/2023 M.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina Haji Reguler Kementerian Agama Arsyad Hidayat.

Rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2022

Untuk dapat terselenggaranya pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik dan berkualitas, berikut merupakan beberapa rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 1444 H/2022 M.

  1. Pemerintah melakukan persiapan haji 1444 H/2023 M lebih dini baik dalam penyiapan layanan maupun pembinaan manasik kepada jamaah haji.
  2. Meningkatkan layanan kepada jamaah haji dengan Inovasi program dan perbaikan kualitas pelayanan baik pelayanan umum, bimbingan ibadah maupun kesehatan.
  3. Pemerintah melakukan perbaikan kualitas kecakapan petugas haji secara menyeluruh melalui proses seleksi berbasis kompetensi.
  4. Mendorong pemerintah untuk mengupayakan dikembalikannya kuota normal pada penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M dalam rangka mengurangi panjangnya antrian haji (waiting list).
  5. Untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran DAM sesuai ketentuan fiqh, maka pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk.
  6. Memberikan perhatian khusus kepada jamaah haji lansia untuk mendapatkan prioritas keberangkatan dalam rangka mengurangi resiko penarikan setoran awal BIPIH.
  7. Tidak mentolerir penggunaan dana talangan dan segala bentuk pembiayaan haji yang bertentangan dengan pemenuhan kaidah istitha’ah dan menjadikan daftar antrian haji semakin panjang.
  8. Mengingat besarnya penggunaan nilai manfaat dana haji pada operasional haji tahun 1443 H/2022 M untuk keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji ke depan dan pemenuhan syarat istitha’ah maka perlu penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).
  9. Dalam rangka penyampaian informasi yang benar dan komprehensif terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada masyarakat, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara massif dengan melibatkan stakeholder terkait.
Baca juga:  AMPHURI Apresiasi Upaya Menteri Haji Saudi Tingkatkan Layanan Umrah
Google News

Umrah News

Berita Seputar Haji & Umrah Paling Aktual

Berita Lainnya