Haji dan UmrahNews

Kriteria & Daftar Nama Jamaah Haji Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, mengumumkan bahwa tahun ini ada 203.320 kuota jamaah haji reguler yang akan melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Jakarta, UmrahNews – Kementerian Agama telah merilis kriteria dan daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, mengumumkan bahwa tahun ini ada 203.320 kuota jamaah haji reguler yang akan melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

“Daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jamaah,” ujar Saiful Mujab di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Kementerian Agama akan membuka proses pelunasan biaya haji bagi para jamaah yang berhak melunasi tahun ini setelah Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diterbitkan.

Baca juga:  AMPHURI Apresiasi Upaya Menteri Haji Saudi Tingkatkan Layanan Umrah

Sebanyak 201.063 kuota jamaah haji reguler termasuk prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD) akan tersedia untuk jamaah haji reguler tahun ini.

Kriteria Jamaah Haji Reguler yang Berhak Melunasi Biaya Haji 2023

Kementerian Agama juga telah merilis beberapa kriteria jamaah haji reguler dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jamaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

Baca juga:  AMPHURI Apresiasi Upaya Menteri Haji Saudi Tingkatkan Layanan Umrah

c. Jamaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jamaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Daftar Nama Jamaah Haji Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Anda bisa melihat daftar nama jamaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H sesuai yang dirilis Kementerian Agama dari masing-masing provinsi di Indonesia melalui link berikut:

Google News

Umrah News

Berita Seputar Haji & Umrah Paling Aktual

Berita Lainnya