Haji dan UmrahNews

Temui Dirjen Imigrasi, AMPHURI Minta Cabut Syarat Rekom Kemenag untuk Pengajuan Paspor Umrah

AAMPHURI mengapresiasi Ditjen Imigrasi yang telah merubah peraturan tentang paspor. Namun AMPHURI pun meminta Dirjen Imigrasi untuk mencabut Rekom Kemenag sebagai syarat pengajuan paspor umrah dan haji.

Jakarta, UmrahNews – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia () Firman M Nur menegaskan, pihaknya meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi agar mencabut aturan peryaratan tambahan bagi Warga Negara Indonesia, khususnya umat Islam yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji. Sebab, dalam prakteknya, hal ini sangat memberatkan masyarakat yang akan beribadah umrah dan haji.

Hal ini disampaikan langsung oleh Firman M Nur saat menemui Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Sejalan dengan itu, Firman mengungkapkan, dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI yang digelar di Bandar Lampung, 6-8 September 2022 merekomendasikan kepada Ditjen Imigrasi agar menghapus syarat surat rekomendasi Kementerian Agama bagi masyarakat yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji.

“Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umrah,” tegas Firman.

Menurut Firman, memperoleh paspor adalah hak setiap warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Adanya surat rekomendasi Kemenag tidak bisa menjamin bahwa jamaah umrah yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Arab Saudi. Sejauh ini, kata Firman, jamaah haji maupun umrah yang overstay sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jamaah umrah Indonesia.

Baca juga:  AMPHURI Apresiasi Upaya Menteri Haji Saudi Tingkatkan Layanan Umrah

“Malah, adanya syarat surat rekom ini berpotensi menimbulkan adanya pungutan liar baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi,” tandasnya.

Jika pemeluk agama lain yang mengajukan paspor untuk beribadah tidak dipersyaratkan surat rekomendasi dari Kemenag. Pun bagi mereka yang hendak berwisata tidak disyaratkan adanya surat rekomendasi dari kementerian/dinas pariwisata.

“Karena itu, AMPHURI menilai adanya syarat tambahan ini merupakan aksi diskriminasi negara kepada umat Islam yang akan menjalankan ibadah yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya.

Menyikapi usulan AMPHURI, Dirjen Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa terkait aturan pembuatan paspor peraturannya sudah dicabut dan dirubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang baru. Memang, lanjut Dirjen Salmy, pada awalnya peraturan itu untuk mengantisipasi jika paspor yang diperoleh akan disalahgunakan.

Baca juga:  AMPHURI Apresiasi Upaya Menteri Haji Saudi Tingkatkan Layanan Umrah

“Kami sudah keluarkan Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” tegas Salmy.

“Jadi, saya rasa tidak ada masalah kalau kita cabut surat rekom itu,” kata Silmy.

Menanggapi hal itu, Firman mengapresiasi Ditjen Imigrasi yang telah melakukan perubahan atas aturan tentang paspor tersebut. AMPHURI, lanjut Firman, akan terus mengawal dan menyosialisasikan adanya peraturan baru mengenai paspor itu.

“Kami mohon Dirjen Imigrasi untuk segera mengeluarkan surat edaran terkait peraturan baru tersebut. Kami siap bersinergi dengan Ditjen Imigrasi untuk mensosialisasikan kebijakan ini ke para penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah serta masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir mendampingi dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Imam Bashori, Sekjen Farid Aljawi, Waketum Bungsu A Sumawijaya, Wabendum Ita Puspitawati dan Kabid Hukum Jamaludin Mahmud.

Google News

Berita Lainnya