Vaksinasi jadi Syarat Utama Iktikaf Ramadhan di Dua Masjid Suci
Umrah News – Kepresidenan Urusan Dua Masjid Suci akan memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung Dua Masjid Suci terutama selama bulan suci Ramadhan tahun ini.
Menurut Al-Ekhbariya, Wakil Sekretaris Bidang Dakwah dan Bimbingan Dua Masjid Suci, Dr. Bader Al-Fraih, mengatakan bahwa partisipasi jamaah untuk Iktikaf di Dua Masjid Suci tahun ini sangat tinggi, terutama setelah penundaan 2 tahun karena pandemi Covid-19.
Dikarenakan jumlah peminat yang cukup tinggi, Kepresidenan hanya mengizinkan 5 hari pertama Ramadhan untuk pendaftaran pada aplikasi dan jumlah pendaftar yang mencapai lebih dari 2.000.
Baca juga: 100.051 Jamaah Kuota Haji Indonesia tahun ini
Al-Fraih menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para jamaah untuk melakukan iktikaf adalah identitas dan kelengkapan prosedur vaksinasi Covid-19. Ia juga menegaskan bahwa izin Itikaf tidak akan dikeluarkan kecuali persyaratan tersebut dilengkapi.
Masa berlaku izin Iktikaf yaitu hingga 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, dan masa berlaku izin tersebut dimulai dari tanggal 21 Ramadhan hingga malam Idul Fitri.
Al-Fraih menambahkan, jamaah tidak boleh memasuki tempat-tempat yang telah ditentukan sebelumnya untuk pelaksanaan iktikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tanpa mengantongi izin yang telah dikeluarkan dari otoritas yang berwenang.
Menurut Direktur Dakwah dan Bimbingan Masjidil Haram, Majid Al-Masoudi, otoritas setempat juga telah menyediakan tempat untuk menyerahkan izin iktikaf di depan perluasan Raja Abdullah di Masjidil Haram.